Berita Lombok Timur

Disnaker Lombok Timur Bakal Panggil Perusahaan Abai Bayar THR Lebaran

Disnaker Lombok Timur membuat posko pengaduan THR bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR LEBARAN - Ilustrasi. Warga menunjukkan uang pecahan kecil. Disnaker Lombok Timur membuat posko pengaduan THR bagi karyawan yang belum mendapatkan haknya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025.

Kepala Disnakertrans Lombok M Hairi mengatakan, berdasarkan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2016, semua perusahaan berkewajiban membayar THR

"Kita bisa pantau H-7 kalau belum kita akan tegur untuk segera membayar," kata Hairi saat ditemui, Senin (17/3/2025).

Disnaker Lombok Timur membuat posko pengaduan THR.

"Kita tetap buat posko dan sudah ada nomor yang dapat dihubungi untuk melapor," tambahnya.

Baca juga: Disnakertrans KSB Pastikan THR Karyawan Swasta Cair H-7 Lebaran, Perusahaan yang Abai Bakal Disanksi

Hairi menyebut, perusahan wajib membayar secara proporsional dan layak.

"Semua perusahaan wajib membayar THR, minimal penghargaan oleh pekerja kepada perusahaan," sambungnya.

Ia berharap perusahaan tidak melalaikan kewajibannya membayar THR. Lantaran hal ini sesuai dengan peraturan.

"Pengalaman dua tahun lalu, alhamdulillah semua  perusahaan bayar THR," pungkasnya.

Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 24 Maret 2025.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved