Berita Mataram
Disdag Kota Mataram Temukan Takaran MinyaKita Kurang dari 1 Liter
Ditemukan MinyaKita kurang dari 1 liter adalah produk tiga perusahaan berbeda
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Perdaganga (Disdag) Kota Mataram melakukan inspeksi dadakan (Sidak) minyak goreng MinyaKita di Pasar Kebon Roek Kecamatan Ampenan, Selasa (11/3/2025).
Ditemukan minyak goreng MinyaKita dengan kemasan 1.000 mililiter tetapi hanya berisi 850 mililiter hingga 980 mililiter.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida menyebut sidak dalam rangka mengambil sampel.
“Di antara empat sampel minyaKita itu, hanya satu sampel yang pas dan sesuai dengan labelnya 1 liter. Yang lain-lain (tiga sampel) ada yang kurang 150 mililiter, dari temuan di lapangan,” ucap Nida.
Dia merinci MinyaKita yang sesuai dengan label 1 liter hanya dari produsen perusahaan besar dan terkenal.
Baca juga: Operasi Pasar di Kota Bima: Minyak Goreng Rp16 Ribu, Gula Pasir Rp17 Ribu
Sementara yang di bawah takaran label berasal dari produksi perusahaan kecil.
“Contoh saja satu pedagang tadi (yang kami sidak) beratnya sekitar 980 mililiter. Setelah diuji pakai botol, berarti kurang dari 20 mililiter,” jelas Nida.
Berdasarkan aturan Bidang Meteorologi Disdag Kota Mataram, batas kewajaran yang diizinkan (BKD) ialah minus 15 dan plus 15.
“Kalau 20 (mililiter) tadi yang 980 mililiter, berarti kurang 20 (mililiter) menurut perhitungan,” terang Nida.
Pemkot Mataram bersama Polres Mataram menemukan harga MinyaKita di pasaran cukup beragam.
Seharusnya untuk setiap liternya Rp 15.700 sesuai harga eceran tertinggi (HET), namun pedagang menjual di harga Rp 17 ribu hingga Rp 19 ribu per liter.
“Harga Minyakita (di pasar) rata-rata Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu per liter. Tapi kita pakai rata-rata Rp 18 ribu per liter, karena di pasar di pasar tradisional itu sudah lepas harganya. Kecuali di retail, harganya masih sesuai dengan HET,” ucap Nida.
Pemkot Mataram akan melaporkan nama-nama perusahaan dengan indikasi kecurangan tersebut ke Disdag Provinsi NTB untuk segera ditindaklanjuti.
“Ada tiga perusahaan yang sudah kami dapati nama-nama perusahaannya. Sedangkan dari Polres (Mataram) sendiri pasti akan menelusuri apakah Minyakita ini memang dikemas disini atau bagaimana,” pungkasnya.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.