Demo PPPK di NTB

Ribuan CPPPK NTB Geruduk DPRD, Tuntut Pencabutan SE Kemenpan RB

Calon PPPK NTB menilai bahwa keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan PPPK hingga 2026 sangat tidak manusiawi

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
DEMO PPPK - Ribuan CPPPK di Lombok Gruduk gedung DPRD NTB, tolak SE penundaan pengangkatan PPPK, Senin (10/3/2025). Ribuan CPPPK ini berasal dari formasi berbeda, baik PPPK Teknis, Guru, Nakes, dan Tenaga Administrasi se-Lombok. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi NTB, Senin (10/3/2025).

Mereka menolak Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang Penyesuaian Pengangkatan PPPK 2024 yang diperkirakan mulai berlaku pada awal 2026.  

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Forum CPPPK Provinsi NTB ini berasal dari berbagai formasi, termasuk PPPK Teknis, Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Administrasi se-Lombok. 

Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil dan merugikan ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK.  

Ketua Aliansi Forum CPPPK NTB, Andri Supan, dalam orasinya menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan PPPK hingga 2026 sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keadilan.  

"Bagaimana mungkin kami, yang telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati dalam pelayanan publik, harus menunggu hingga satu tahun untuk menerima SK PPPK," ucapnya lantang di hadapan massa aksi.  

Baca juga: Kapolres Lombok Tengah Janji Usut Tuntas Kasus Duel Antara Polisi dan Warga di Desa Ketare

Ia menambahkan bahwa penundaan ini adalah bentuk ketidakadilan terhadap tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi secara transparan dan sesuai regulasi.    

Aliansi Forum CPPPK NTB pun menyerukan pencabutan SE Kepmenpan RB tersebut dan mendesak agar pengangkatan PPPK tetap dilaksanakan pada 2025 sesuai harapan dan kebutuhan tenaga profesional di daerah.  

"Aksi damai yang kami lakukan ini bertujuan untuk menuntut agar SE tersebut segera dicabut dan pengangkatan PPPK dilakukan pada tahun 2025," lanjut Andri.  

Dia menegaskan, hak-hak CPPPK untuk diangkat sebagai PPPK adalah hak yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan penundaan ini tidak hanya merugikan, tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat. 

“Tuntutan kami jelas dan tegas, segera terbitkan SK PPPK tahun 2025 dan berikan keadilan bagi seluruh P3K yang sudah berjuang,” pungakasnya.

Aksi ini mendapat perhatian dari Anggota Fraksi PDIP DPRD NTB, Made Slamet, yang menemui langsung para pengunjuk rasa. Ia menyatakan dukungannya terhadap tuntutan ribuan CPPPK yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah pusat.  

"Saya terenyuh dan prihatin, kami di Fraksi PDIP akan mengawal apa yang menjadi tuntutan ini," ujarnya di hadapan massa.  

Baca juga: Perang Sarung di Kota Mataram Makin Brutal, Bungkus Besi hingga Batu 

Menurutnya, negara seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan lainnya. Keputusan menunda pengangkatan PPPK justru mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved