IKA PMII Bima Desak KemenpanRB Cabut Surat Edaran Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Penundaan itu dinilai bentuk ketidakpahaman Menpan RB terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
PENUNDAAN PENGANGKATAN - Ratusan pemalar CPNS lingkup Pemerintah Provinsi NTB saat mengikuti seleksi kompetensi dasar di Asrama Haji Embarkasi Lombok. Penundaan itu dinilai bentuk ketidakpahaman Menpan RB terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - KemenpanRB memutuskan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.

IKA PMII Bima mendesak Menteri Rini Widyantini agar mencabut edaran yang membuat resah para CASN.

"Mendesak Menpan RB mencabut SE Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN T.A. 2024," Ketua IKA PMII Bima Adiman Husain Minggu (9/3/2025).

Menurut Adiman, penundaan itu dinilai bentuk ketidakpahaman Menpan RB terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Baca juga: Penjelasan BKD NTB Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024 telah menjadi harapan bagi ribuan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Proses seleksi yang panjang dan melelahkan telah dilalui oleh para calon, dan hasilnya telah ditunggu-tunggu.

"Namun keputusan penundaan pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024 telah menimbulkan kekecewaan dan ketidakpastian di kalangan para calon PNS dan PPPK," tegasnya.

“Kami merasa bahwa penundaan ini tidak hanya mempengaruhi masa depan para calon PNS dan PPPK, tetapi juga mempengaruhi kinerja dan efisiensi pemerintahan," sambungnya.

IKA PMII Bima menyampaikan, pertama memercayai bahwa pengangkatan PNS dan PPPK tahun 2024 adalah langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi pemerintahan.

Baca juga: KAMMI NTB Minta Gubernur Surati Presiden, Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Kedua, menilai bahwa Menpan RB telah keliru menafsirkan hasil RDP dengan komisi II DPR RI terutama pada poin 4.

Ketiga mendesak agar Pemerintah Mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menolak bentuk keterlambatan dalam pengangkatan karena menyangkut hak dan masa depan ribuan calon ASN.

"Meminta agar Pemerintah Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan pengangkatan PNS dan PPPK Tahun 2024," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved