Pemesanan Penukaran Uang Baru BI Periode II Minggu 9 Maret 2025, Cek Link pintar.bi.go.id
Layanan penukaran uang melalui kas keliling BI dibuka mulai Senin 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
TRIBUNLOMBOK.COM - Penukaran uang baru di kas keliling Bank Indonesia (BI) dibuka dengan pemesanan dalam empat periode.
Layanan penukaran uang baru melalui kas keliling BI dibuka mulai Senin 3 Maret hingga 27 Maret 2025.
Berikut ini jadwal periode pemesanan dan penukaran uang rupiah baru di link pintar.bi.go.id.
Periode Pemesanan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
- Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
- Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Sebelum melakukan penukaran, pastikan sudah memesan terlebih dahulu melalui aplikasi pintar.bi.go.id.
Baca juga: Cek Lokasi Kas Keliling BI di pintar.bi.go.id Penukaran Uang Rupiah Baru Lebaran
Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
1. Masuk laman https://pintar.bi.go.id/
2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih.
5. Wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email (opsional)
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
8. Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Sebelum melakukan penukaran, diharapkan agar:
1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.
2. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Saat melakukan penukaran, diharapkan agar:
1. Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
4. Mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan.
5. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
(*)
Bank Indonesia Jadi Sponsor Utama dalam Mahasiswa UMMAT Expo 2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
BI Rate Mei 2025 Turun Jadi 5,50 Persen |
![]() |
---|
4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi Mulai 30 April 2025 |
![]() |
---|
BI Rate April 2025 Tetap Dipertahankan pada Level 5,75 Persen |
![]() |
---|
Kapan Bank Buka Setelah Lebaran? Cek Jadwal Operasional BCA, BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.