Mataram
Pemkot Mataram Tidak Terapkan WFH atau WFA, ASN Tetap Masuk Kantor Seperti Biasa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait fleksibilitas ASN pada 24-27 Mar
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait fleksibilitas ASN pada 24-27 Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ASN dapat melakukan fleksibilitas kerja, baik secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA).
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa bagi ASN di lingkup Pemkot Mataram, tidak menerapkan WFH maupun WFA.
"Kami tidak harus melaksanakan (WFH dan WFA), tergantung pada kebutuhan daerah. Untuk sementara, Kota Mataram belum membutuhkan itu, kita tetap masuk seperti biasa," ujar Kepala BKPSDM, Taufik Priyono, menjawab TribunLombok.com, Kamis (5/3/2025).
Taufik menjelaskan, jam kerja ASN telah disesuaikan dan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) bersama yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana.
Dia juga memastikan bahwa pemangkasan jam kerja yang semula 37 jam per minggu menjadi 32 jam per minggu ini tidak akan mengganggu pelayanan yang ada di Kota Mataram.
"WFH atau WFA akan coba diberlakukan jika ada keluhan dari ASN yang merasa terganggu bekerja di kantor selama bulan Ramadhan ini," katanya.
Artinya, jika pelayanan terganggu dengan WFO, maka baru akan diberlakukan WFH, namun sejauh ini, masukan dari sejumlah ASN menunjukkan bahwa mereka lebih memilih untuk bekerja di kantor selama bulan puasa ini.
Taufik menjelaskan bahwa WFH ini tidak wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bukan hak yang harus diterima oleh semua ASN.
Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kopi Koko, Kopi Gerobakan dengan Cita Rasa Coffee Shop di Mataram |
![]() |
---|
Maestro Wayang Sasak Lalu Nasib Wafat, Gubernur NTB Sampaikan Duka Cita Mendalam |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Lembur Unggah Nama PPPK Paruh Waktu Jelang Tenggat 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BNN Kota Mataram Gandeng Hotel Cegah Peredaran Narkoba Lewat Program 'Sila Mampir' |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Desak Pemkot Atasi Kehamilan Remaja 'Sosialisasi Bukan Langkah Konkret' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.