Ramadan 2025

Rincian Syarat Penukaran Uang Rupiah Baru Lebaran, Cek Lokasi Kas Keliling BI di pintar.bi.go.id

Inilah syarat, cara daftar, dan ketentuan penukaran uang rupiah baru di kas keliling BI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENUKARAN UANG BARU - Warga menunjukkan uang pecahan kecil usai melakukan penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Slipi, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Inilah syarat, cara daftar, dan ketentuan penukaran uang rupiah baru di kas keliling BI. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak selengkapnya syarat penukaran uang rupiah baru di kas keliling Bank Indonesia (BI)

BI menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran Idul Fitri 2025 melalui kas keliling. 

Adapun lokasi kas keliling untuk penukaran uang baru dapat dicek di link pintar.bi.go.id.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menyampaikan masyarakat yang akan melakukan tukar uang layak edar wajib mendaftarkan diri secara online melalui laman Pintar BI.

"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," jelas Doni dikutip dari Tribunnews, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Cek Lokasi Kas Keliling BI di pintar.bi.go.id Penukaran Uang Rupiah Baru Lebaran

Inilah syarat, cara daftar, dan ketentuan penukaran uang rupiah baru di kas keliling BI seperti dikutip dari laman resmi pintar.bi.go.id.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1.    Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2.    Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3.    Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4.    Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

UANG BARU - Warga menunjukkan uang pecahan kecil usai melakukan penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Slipi, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
UANG BARU - Warga menunjukkan uang pecahan kecil usai melakukan penukaran uang pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Slipi, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5.    Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6.    Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7.    Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Sebelum melakukan penukaran, diharapkan agar:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved