Lombok Tengah

PN Praya Vonis 2 Tahun Terdakwa Penggelapan Mobil, PT DSF Minta Hasil Penggelapan Segera Diserahkan

Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah resmi menyatakan terdakwa Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
KASUS PENGGELAPAN MOBIL - Terdakwa Kasim divonis 2 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah, belum lama ini. PN Praya minta barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada PT Dipo Star Finance. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Hasil putusan Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah resmi menyatakan terdakwa Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa izin.

Hasil putusan tersebut sebagai tindak lanjut sidang perkara tentang penggelapan yang dilakukan salah seorang debitur asal Lombok Tengah bernama Kasim.

Kasim sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan enam unit dump truck yang dengan pembiayaan PT Dipo Star Finance (CSF) cabang Bali.  Pada akhirnya Pengadilan Negeri Praya telah menetapkan putusan terhadap Kasim.

Kuasa Hukum PT Dipo Star Finance Shifa Khumaira Nadika dan Heryanto Pariambo, menegaskan, terdakwa Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atau mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa izin.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.00 0.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," jelas Khumaira Nadika kepada Tribun Lombok di Praya, Rabu (5/3/2025).

Selanjutnya, kata Nadika, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Pengadilan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada PT Dipo Star Finance. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara tersebut," jelas Nadika.

Lalu, bagaimana kelanjutan kasus debitur ini?  Nadika menerangkan, untuk kelanjutan dari perkara ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Praya, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan PT DSF apakah bisa menerima putusan, hal kerugian materi dan lainnya.

"Kami masih melakukan kajian apakah akan dilanjutkan dengan tuntutan ke perdata atau melanjutkan laporan polisi untuk mengejar pihak 480 atau penadahnya nanti. Tergantung dari hasil kordinasi dengan klien kami," beber Nadika.

Bagaimana keputusan pengadilan? Nadika memastikan,  terhadap keputusan Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengahnya, pihaknya mengaku bisa menerima dan sesuai ekspektasi.

Selain Kasim sudah jadi terpidana dan kini ditahan, lanjut Nadika, pihaknya akan menunggu hasil kordinasi dengan PT DSF sebagai kliennya terkait upaya-upaya hukum lanjutan yang dapat  ditempuh untuk mengembalikan kerugian PT DSF.

Pihaknya mengimbau kepada penerima gadai atau pembeli unit-unit yang telah digelapkan debitur Kasim untuk segera menyerahkan atau menghubungi pihak PT Dipo Star Finance agar tidak terjerat permasalahan hukum.

"Karena di mana pun kalian memakai unit-unit tersebut pastinya tidak nyaman dan aman," demikian Nadika.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved