Cara Lapor SPT Tahunan 2025 dan Tahapannya di Link djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2025!

Batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara batas lapor wajib pajak badan ditutup pada 30 April 2025.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap Layar DJP Online
SPT ONLINE 2025 - Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya masih di pajak.go.id, mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP. Batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara batas lapor wajib pajak badan ditutup pada 30 April 2025. 

Masukkan kode verifikasi.

Klik "Kirim SPT".

Laporan SPT akan terkirim ke sistem DJP.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti penyelesaian laporan akan dikirim melalui e-mail.

Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai" dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "Submit SPT".

Perlu diperhatikan, bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan menerima surat pemberitahuan.

Surat pemberitahuan ini berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.

Baca juga: Jadi CIO Danantara, Siapa Pandu Sjahrir? Simak Profil Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan Tersebut!

Bagaimana jika lupa EFIN?

Jika Anda lupa nomor EFIN yang sudah terdaftar, bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Selain itu, ada beberapa clayanan yang dapat digunakan untuk mengatasinya, seperti:

Mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar,

Menghubungi DJP melalui telepon di 1500200,

Memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi DJP: www.pajak.go.id,

Menggunakan aplikasi M-Pajak, atau

Mengirim email ke alamat: lupa.efin@pajak.go.id.

Sumber: Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved