Berita Mataram
Pemkot Mataram Terbitkan Aturan Pawai Takbiran dan Pawai Ogoh-Ogoh
Aturan terbit dengan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025 yang ditandatangani Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengatur pelaksanaan rangkaian kegiatan Lebaran Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi 2025.
Aturan terbit dengan surat edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025 yang ditandatangani Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
Isi surat edaran terkait pelaksanaan dua kegiatan keagamaan pawai takbiran bagi umat Islam dan pawai ogoh-ogoh bagi umat Hindu yang berpotensi digelar di waktu berdekatan.
Pawai takbiran dilaksanakan masing-masing kecamatan dengan pengawasan tim keamanan setempat dan pemerintah di bawah koordinasi Camat masing-masing.
“Waktu takbiran dibatasi sampai pukul 24.00 Wita untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mempersiapkan Ibadah Sholat Idul Fitri dan kegiatan lainnya,” tulis surat edaran.
Baca juga: Teks Takbiran Idul Fitri Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin serta Artinya: Allahu Akbar Kabira
Mohan mengimbau, agar pawai takbiran diupayakan tidak melewati lingkungan yang sedang melaksanakan ibadah Nyepi.
Dalam rangka itu, rute pawai takbiran akan disesuaikan dari pelaksanaan tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, masyarakat diimbau agar tidak membunyikan petasan, mercon, atau yang sejenisnya serta tidak membawa senjata tajam pada saat pawai takbiran.
“Kita imbau juga bagi masarakat agar tidak melaksanakan kegiatan pawai takbiran keliling dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), roda 3 (Tiga) ataupun roda 2 (dua),” ucapnya.
Sementara pelaksanaan pawai ogoh-ogoh untuk merayakan secara sederhana dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal waktu, kepesertaan, jumlah dan ukuran,” sebut Mohan.
Pawai ogoh-ogoh digelar dengan mengedepankan ketertiban dan keamanan dengan tidak menggunakan alat pengeras suara (sound system).
Tidak membawa senjata tajam dan sejenisnya, tidak membawa dan meminum minuman keras, tidak membawa petasan/sejenisnya dan benda-benda berbahaya lainnya, serta menjaga kebersihan.
Waktu pelaksanaan pawai ogoh-ogoh dimulai pukul 09.00 Wita-16.00 Wita.
Pelaksanaan Perang Api diharapkan sudah berakhir pukul 17.30 Wita.
Ukuran ogoh-ogoh dibuat maksimal hanya 4 meter atau tidak melebihi ketinggian kabel listrik dan kabel komunikasi lainnya.
Peserta pawai harus berasal dari Wilayah Administrative Pemerintah Kota Mataram.
(*)
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.