Berita Nasional
Pemerintah Terbitkan PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2025: Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kecelakaan Kerja
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penerbitan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penerbitan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Peraturan tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dikeluarkan sebelumnya. Tujuannya adalah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik, khususnya bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi sektor industri padat karya yang sedang menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Bantuan untuk Pekerja yang Terkena PHK
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan manfaat sebelumnya yang hanya sebesar 45 persen pada bulan pertama hingga ketiga, dan 25 persen pada bulan keempat hingga keenam.
Melalui Peraturan Pemerintah ini, kenaikan manfaat JKP mulai berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, yang mencakup klaim baru maupun klaim yang masih berjalan.
Selain peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga mempermudah persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Hal ini bertujuan agar lebih banyak pekerja dapat menerima manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen .
Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Harga Cabai, Prabowo Imbau Warga Tanam Cabai Sendiri di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.