Pembunuhan di Lombok
Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok Timur, Berawal Cerita Perselingkuhan
Sebelum terjadi kasus pembunuhan, pelaku dan korban sempat berhubungan badan di dalam kontrakan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Satreskrim Polres Lombok Timur mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita inisial HE (45) yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan di Kampung Baru, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya Suharta menjelaskan, sebelum mengeksekusi HE pelaku yang diketahui berinial SR mengunjungi kontrakan HE, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kedatangan pelaku waktu itu, guna menagih hutang sebesar Rp 20 juta dan menanyakan kabar perselingkuhan HE dengan pria lain dari Sumbawa.
Pada pertemuan itu, pelaku dan korban sempat berhubungan badan di dalam kontrakan. Dalam intersaksinya, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok lantaran HE mengaku berselingkuh dengan orang lain.
“Keesokan harinya (23/2) sempat cekcok mulut dan pelaku ke ruang tamu mengambil sebatang kayu yang telah disiapkan dan memukul HE,” terang Radit dalam jumpa pers di halaman Mapolres Lombok Timur, Kamis (27/2/2025).
Tidak sampai disana, usai memukul HE pelaku membekap mulut korban hingga meninggal dunia.
“Setelah memukul HE di bagian kepala sebanyak dua, pelaku juga membekap mulutnya dan hidung korban dengan jilbab dari belakang dan menindih punggung korban hingga meninggal dunia,” sambungnya.
Usai membunuh korban, pada pukul 3.00 Wita, pelaku mengepel darah korban yang tercecer. Setelah itu, pelaku melihat situasi aman dan membungkus mayat tersebut menggunakan karung ukuran 1 kwintal yang tersimpan di jok motor korban.
“Pelaku kemudian mengikat kaki HE dengan tali rapia dan membungkusnya menggunakan karung,” ujarnya.
SR selanjutnya membawa mayat tersebut menggunakan motor menuju pelabuhan bongkar muat yang cukup jauh dari kontrakan korban.
Baca juga: Terungkap Modus Pembunuhan Penjual Ikan di Labuhan Lombok: Pelaku Bekap Mulut Korban
Namun baru membawa mayat korban sekitar 2 kilometer, mayat tersebut terjatuh dan pelaku meninggalkannya bersama motor tersebut.
“Takut aksinya diketahui orang lain, SR meninggalkan mayat tersebut di pinggir jalan dan menuju kos-kosan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.