Berita Lombok Timur

Pelaku Bunuh Pacar di Lombok Timur Diduga Merencanakan Aksinya, Temui Korban Berdalih Tagih Utang

Pelaku yang sudah berpacaran selama 6 bulan dengan korban itu merasa cemburu sehingga meminta bertemu dengan dalih menagih utang

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Pelaku pembunuhan berinisial SR di Kampung Baru, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur digiring ke ruang tahanan Polres Lombok Timur, Kamis (27/2/2025). Pelaku yang sudah berpacaran selama 6 bulan dengan korban itu merasa cemburu sehingga meminta bertemu dengan dalih menagih utang. 

Berkendara sekitar 2 kilometer, jasad korban terjatuh dan pelaku meninggalkannya bersama motor.

“Takut aksinya diketahui orang lain, SR meninggalkan mayat tersebut di pinggir jalan dan menuju kos-kosan pelaku,” ujarnya.

Atas peristiwa ini SR diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan  hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Pada pasal 338 KUHP tentang hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun  atau pasal 351 ayat  3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved