Berita Lombok Timur
Pelaku Bunuh Pacar di Lombok Timur Diduga Merencanakan Aksinya, Temui Korban Berdalih Tagih Utang
Pelaku yang sudah berpacaran selama 6 bulan dengan korban itu merasa cemburu sehingga meminta bertemu dengan dalih menagih utang
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Pelaku pembunuhan berinisial SR di Kampung Baru, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur digiring ke ruang tahanan Polres Lombok Timur, Kamis (27/2/2025). Pelaku yang sudah berpacaran selama 6 bulan dengan korban itu merasa cemburu sehingga meminta bertemu dengan dalih menagih utang.
Berkendara sekitar 2 kilometer, jasad korban terjatuh dan pelaku meninggalkannya bersama motor.
“Takut aksinya diketahui orang lain, SR meninggalkan mayat tersebut di pinggir jalan dan menuju kos-kosan pelaku,” ujarnya.
Atas peristiwa ini SR diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Pada pasal 338 KUHP tentang hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun,” pungkasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.