Mataram

Mantan Karyawan Grand Legi Hotel Adukan PHK Sepihak, Disnakertrans Kota Mataram Upayakan Mediasi

Disnakertrans Kota Mataram memberikan pernyataan terkait mantan karyawan Grand Legi Hotel yang kontraknya diputus sepihak oleh pihak hotel

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PHK STAF HOTEL- Kepala Dinas Disnakertrans Kota Mataram, H. Rudi Suryaman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram memberikan pernyataan terkait mantan karyawan Grand Lagi Hotel yang kontraknya diputus sepihak oleh pihak hotel beberapa waktu lalu. Rudi Suryaman mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memediasi kedua pihak, yaitu karyawan dan hotel. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, pengusaha yang melakukan PHK wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan masa kerja mereka.

PHK terhadap puluhan karyawan ini dilakukan pada 31 Desember. Selain itu, terdapat hak-hak lain yang belum dipenuhi, seperti hak karyawan terkait service charge.

Di sisi lain, penanggung jawab Grand Lagi Hotel, Susanto, membenarkan bahwa hotel tersebut saat ini telah ditutup. Namun, dia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan PHK yang dilakukan.

Sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pemilik hotel terkait kasus PHK sepihak ini, dan pemilik juga mangkir dalam undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans NTB.

Informasi yang diterima TribunLombok.com menyebutkan bahwa Grand Lagi Hotel kini telah menutup semua kegiatan operasionalnya dan status hotel tersebut saat ini berada dalam proses lelang untuk dijual kepada pihak lain.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved