Mataram
Mantan Karyawan Grand Legi Hotel Adukan PHK Sepihak, Disnakertrans Kota Mataram Upayakan Mediasi
Disnakertrans Kota Mataram memberikan pernyataan terkait mantan karyawan Grand Legi Hotel yang kontraknya diputus sepihak oleh pihak hotel
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, pengusaha yang melakukan PHK wajib memberikan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan masa kerja mereka.
PHK terhadap puluhan karyawan ini dilakukan pada 31 Desember. Selain itu, terdapat hak-hak lain yang belum dipenuhi, seperti hak karyawan terkait service charge.
Di sisi lain, penanggung jawab Grand Lagi Hotel, Susanto, membenarkan bahwa hotel tersebut saat ini telah ditutup. Namun, dia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai alasan PHK yang dilakukan.
Sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pemilik hotel terkait kasus PHK sepihak ini, dan pemilik juga mangkir dalam undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Disnakertrans NTB.
Informasi yang diterima TribunLombok.com menyebutkan bahwa Grand Lagi Hotel kini telah menutup semua kegiatan operasionalnya dan status hotel tersebut saat ini berada dalam proses lelang untuk dijual kepada pihak lain.
Maestro Wayang Sasak Lalu Nasib Wafat, Gubernur NTB Sampaikan Duka Cita Mendalam |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Lembur Unggah Nama PPPK Paruh Waktu Jelang Tenggat 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BNN Kota Mataram Gandeng Hotel Cegah Peredaran Narkoba Lewat Program 'Sila Mampir' |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Desak Pemkot Atasi Kehamilan Remaja 'Sosialisasi Bukan Langkah Konkret' |
![]() |
---|
Perpusnas RI Tunjuk Pegiat Literasi Kota Mataram Bina Perpustakaan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.