Mataram

Mantan Karyawan Grand Legi Hotel Adukan PHK Sepihak, Disnakertrans Kota Mataram Upayakan Mediasi

Disnakertrans Kota Mataram memberikan pernyataan terkait mantan karyawan Grand Legi Hotel yang kontraknya diputus sepihak oleh pihak hotel

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PHK STAF HOTEL- Kepala Dinas Disnakertrans Kota Mataram, H. Rudi Suryaman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram memberikan pernyataan terkait mantan karyawan Grand Lagi Hotel yang kontraknya diputus sepihak oleh pihak hotel beberapa waktu lalu. Rudi Suryaman mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memediasi kedua pihak, yaitu karyawan dan hotel. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mataram memberikan pernyataan terkait mantan karyawan Grand Legi Hotel yang kontraknya diputus sepihak oleh pihak hotel beberapa waktu lalu.

Puluhan karyawan ini telah mengajukan pengaduan kepada Disnakertrans Kota Mataram untuk menuntut hak-hak mereka, seperti tunjangan dan uang pensiun yang seharusnya diberikan oleh pihak hotel.

Kepala Disnakertrans Kota Mataram, H. Rudi Suryaman mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memediasi kedua pihak, yaitu karyawan dan hotel.

“Yang mengadu ke kami sejauh ini ada 48 karyawan, mereka memang menuntut hak hak mereka segera di penuhi pihak hotel,” ucap Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2/2025).

Pihak Disnakertrans kini sedang berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mencari waktu yang tepat agar proses mediasi berjalan lancar. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Mediasi satu satunya jalan, nanti kalau berjalan baik akan ada  titik temu dan kita tuangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak,” katanya.

Proses mediasi ini direncanakan akan berlangsung selama 30 hari kerja, dan pihak Disnakertrans sedang berusaha untuk menghubungi pihak hotel.

Namun, hingga saat ini, pihak hotel belum memberikan respon terkait kesediaan mereka untuk bertemu dengan para mantan karyawan.

“Kita sedang berusaha, karena ada hak pihak hotel jug untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, jadi ya kita tunggu saja,” jelasnya.

Meski demikian, jika titik temu tidak bisa dihasilkan, para karyawan diminta untuk menempuh jalur hukum. 

“Mana kala tidak menemu titik temuannya, nanti ada pengadilan yang memutus ini,” pungkasnya.

Berdasar informasi yang didapatkan, PHK ini dilakukan dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sudah ketinggalan zaman. Hal ini yang disebut pihak hotel sebagai biang keladi meruginya hotel pasca meninggalnya owner pertama.

Padahal puluhan karyawan yang terkena PHK sepihak ini adalah orang yang telah mengabdi puluhan tahun.

Sejumlah karyawan yang terkena PHK merupakan orang pertama, skaligus sebagai saksi perjalanan Grand Lagi Hotel ini berkembang dari masa ke masa.

Dalam aksi damai yang dilakukan, para karyawan menuntut tiga hal: kejelasan terkait PHK, pemenuhan hak-hak karyawan setelah PHK, dan klarifikasi mengenai hak BPJS yang hingga kini masih belum jelas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved