Dua Eks Kadis ESDM NTB Dipanggil Jaksa Soal Kasus SPAM Lombok Utara, Satu Tidak Hadir karena Sakit
Kasus SPAM Lombok Utara masih dalam tahap penyidikan dan belum sampai pada penetapan tersangka.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yakni Muhammad Husni dan Zainal Abidin diperiksa Kejati NTB dalam pengusutan kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lombok Utara, Senin (17/2/2025).
Zainal Abidin belum bisa memenuhi undangan pemeriksaan yang kedua kalinya ini karena dalam keadaan sakit dengan keterangan surat dari rumah sakit.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Abidin.
"Kami jadwalkan minggu depan. Ya mungkin nanti kami akan melakukan tindakan-tindakan lain apakah kami akan melakukan pemeriksaan oleh dokter kami, dokter independen seperti itu,” kata Enen.
Dia menjelaskan pemeriksaan ini dalam rangka mengumpulkan keterangan saksi.
“Kemarin ada pemeriksaan saksi terkait dengan kasus PDAM SPAM Lombok utara, mereka diminta keterangan terkait peran mereka saat mereka masih menjabat,” ucap Enen.
Kasus SPAM Lombok Utara masih dalam tahap penyidikan dan belum sampai pada penetapan tersangka.
“Nanti kami informasikan kepada kalian, karena ini pemeriksaan juga belum selesai, tersangka belum ada,” jelasnya.
Dia mengaku tim penyidik sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Ini kan baru awal dan kami juga masih belum bisa banyak membuka, tapi saya pastikan bahwa perkara sudah terjadi perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
(*)
Pemprov NTB Bantah Ada Kelangkaan Gas di Lombok Barat, Sebut Hanya Lonjakan Karena Maulid |
![]() |
---|
Pemprov NTB Pastikan Extra Dropping Gas LPG di Lombok Barat untuk Atasi Lonjakan Permintaan |
![]() |
---|
Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi NCC, TGB Sebut Tak Tahu soal Rosiady Teken Perjanjian Bermasalah |
![]() |
---|
Kejati NTB Bahas Pemulihan Aset Melalui Skema Penundaan Penuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.