Korupsi LCC
Mantan Direktur PT Bliss Ajukan Praperadilan, Kejati NTB: Itu Hak Tersangka
Kejati NTB tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi LCC
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel, tersangka kasus tindak pidana korupsi Lombok City Center (LCC) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pendaftaran praperadilan terigister nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mtr, dengan termohon ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) NTB.
Menanggapi hal ersebut, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pihaknya tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tersangka.
“Silakan mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya menjadi tersangka korupsi, itu sudah merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam undang-undang,” ucap Efrien, Senin (17/2/2025).
Yang jelas lanjut dia, penyidik telah memiliki dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka korupsi.
Menurutnya, penyidik pidana khusus telah melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun
Ia juga mempersilahkan masyarakat dan teman-teman lembaga swadaya masyarakat (LSM), media untuk selalu memantau dan mengawal setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
“Kami selalu terbuka dan transparan kepada publik setiap penanganan penyidikan kasus pidana korupsi,” terangnya.
Ia juga meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, praktisi hukum, LSM dan di Propinsi NTB agar Kejaksaan Tinggi NTB, khususnya penyidik pidana khusu dapat bekerja lebih baik dalam memberantas korupsi di NTB.
“Serta juga kita dapat mengembalikan atau memulihkan keuangan negara atau daerah di NTB sebanyak mungkin, yang mana pengembalian keuangan negara/daerah tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran bagi masyarakat NTB ke depannya,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.