Sebut Putusan 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Tidak Tepat, Siapa Prof Romli Atmasasmita? Ini Profilnya

Profesor Romli Atmasasmita mengatakan vonis banding Harvey Moeis tersebut sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Berikut profilnya!

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyoal Pergantian Pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (5/12/2023). Profesor Romli Atmasasmita mengatakan vonis banding Harvey Moeis tersebut sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Berikut profilnya! 

Ketua majelis kasasi perkara sisminbakum, Muhammad Taufik mengatakan ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah.

Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum. Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan. Ketiga, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan.

Kasus Sisminbankum sendiri akhirnya dihentikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada tahun 2012.

Biodata

Romli Atmasasmita lahir 1 Agustus 1944.

Gelar: Prof. Dr. S.H., LL.M

Pekerjaan: Akademisi di Unpad

Riwayat Pendidikan

  • Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), tahun 1969;
  • Master of Laws dari University of California, Berkeley, tahun 1981;
  • Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Karier

  • Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) (1971 -saat ini);
  • Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan (1976-1980);
  • Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) (1983-1989);
  • Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000).
  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002);
  • Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004);
  • Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2007.

Pengalaman Organisasi

  • Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (1990-2008);
  • Kordinator Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Unpad (2004),
  • Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (2008-2013).
  • Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM) Juni 1989 di Singapura;
    anggota Delegasi RI ke Konferensi Global Antikorupsi, 24-26 Februari 1999, di Washington DC, Amerika Serikat;
  • Ketua Delegasi RI pada Preperation Meeting untuk Konferensi TOC-Wina di Bali 1999.
  • Ketua Delegasi RI ke Konferensi Asia-Pasifik tentang Money Laundering, 4-6 Agustus 1999 di Manila, Filipina;
  • Ketua Delegasi RI pada Konferensi PBB untuk membahas draft Konvensi mengenai Pemberantasan
  • Kejahatan Transnasional Terorganisir, di Wina-Austria, Juni 1999 dan 4-8 Juni 2000.
  • Ketua Delegasi RI pada sidang Ad Hoc Committee on the Negotiation of the United Nations Convention
  • Against Corruption, di Wina-Austria tahun 2000 s/d tahun 2003;
  • Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM), tanggal 14-18 Juni 2002 di Bangkok.
  • Chairman Sidang ASEAN Legal Officer Program, Juli 2003.

Sumber: Tribunnews dan Tribunbengkulu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved