Sebut Putusan 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Tidak Tepat, Siapa Prof Romli Atmasasmita? Ini Profilnya
Profesor Romli Atmasasmita mengatakan vonis banding Harvey Moeis tersebut sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Berikut profilnya!
TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarfa yakni 6,5 tahun penjara.
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mewajibkan suami Sandra Dewi itu membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Hal yang sama juga berlaku untuk Helena Lim.
Hukumannya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Helena juga dikenakan denda Rp1 miliar.
Keduanya disebut terbukti melakukan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Prof Romli Atmasasmita Sebut Putusan Terhadap Harvey Moeis Tidak Tepat
Menanggapi hal ini, Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat.
Hal ini mengingat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.
Baca juga: Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSBS Biak Liga 1 Sabtu 15 Februari 2025 Jam 18.30 WIB, Link Live
"Tidak terbukti suap dan tidak terbukti gratifikasi. Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Ini tidak tepat," ucap Romli, Kamis (13/2/2025).
Romli yang juga salah satu perancang undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menegaskan, uang pengganti Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah.
"Uang pengganti tersebut terbukti tidak diterima oleh Harvey Moeis. Nilai Rp 420 miliar juga tidak didukung oleh bukti yang kuat," ujarnya.
Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan.
"Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi," jelas Romli.
Baca juga: Prediksi Skor Madura United vs Dewa United Liga 1 Sabtu 15 Februari 2025 Jam 15.30 WIB, Link Live
Lebih jauh dijelaskan Romli, hukuman terhadap Harvey Moeis juga dinilai tidak proporsional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.