Berita Lombok Timur
5 Narapidana Lapas Selong Bebas Bersyarat
Narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lima Narapidana Lapas Kelas II B Selong Kanwil Ditjen PAS NTB menerima pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin mengatakan, pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat.
”Syaratnya mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya Sihabudin, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Lapas Kuripan Lombok Barat Pastikan Keadilan Bagi Warga Binaan, Sinergi dengan Kejari dan PN Mataram
Ditambahkannya, Narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).
“Proses pengusulan pembebasan bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi,”sambungnya.
Ia menyebut pengusulan pembebasan bersyarat gratis tidak dipungut biaya.
(*).
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.