Berita Mataram

Akademisi Unram Soroti Pemkot Mataram Soal Aturan Siswa Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Keberadaan HP di sisi lain dinilai juga justru bisa memudahkan proses pembelajaran

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
SOROTI KEBIJAKAN - Akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin memberikan keterangan saat ditemui di Mataram, Kamis (13/2/2025). Asikin menyoroti kebijakan larangan membawa handphone (HP) di lingkungan sekolah yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Akademisi Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin menyoroti kebijakan larangan membawa handphone (HP) di lingkungan sekolah yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Asikin meminta Pemkot Mataram mengkaji ulang larangan tersebut sebab keberadaan HP di era digitalisasi juga bisa bermanfaat.

“Saya kira itu (larangan HP di sekolah) terseleksi caranya, kalau dalam mata pelajaran tertentu murid perlu HP,” ucap Asikin, Kamis (13/2/2025).

Ia menganggap keberadaan HP justru bisa memudahkan proses pembelajaran seperti pemanfataan Zoom sebagai ruang kelas Daring.

Demikian juga kebutuhan materi pembelajaran yang bisa diunduh siswa maka lebih aktif apabila menggunakan HP.

Baca juga: Wali Kota Mataram Terbitkan SE Larangan Membawa HP ke Sekolah untuk Siswa SD dan SMP

“Perlu diseleksi, tidak total melarang anak membawa HP setiap saat, tapi pada jam-jam tertentu dan hari tertentu saja,” katanya.

Asikin mengungkap dampak negatif penggunaan HP menjadi tanggung jawab orang tua. 

Orang tua, kata dia, wajib aktif mengawasi anak dalam penggunaan HP.

“Jjikalau di sekolah tentu tugas dari guru, yang memang penggunaanya (HP) juga harus diberikan pemantauan juga,” sebutnya.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, larangan in diperlukan guna meningkatkan konsentrasi hingga kepekaan siswa terhadap lingkungan dan interaksi sosial.

Larangan ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pemanfaatan teknologi informasi dilaksanakan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab.

“Kami ingin anak-anak ini ketika di jam mereka bermain itu mereka benar benar bermain sesuai dengan usia mereka, dan kami ingin bagaimana siswa dan siswi berinteraksi dengan temannya, tanpa ada yang asik berselancar dengan gadget yang dia miliki,” katanya.

Guru juga bisa menjadi contoh yang baik bisa menginspirasi dan menjadi tauladan.

Dia meminta para guru juga tidak menggunakan HP dalam kondisi tertentu.

Pemkot Mataram selanjutnya bertanggungjawab menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memanfaatkan teknologi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved