Berita Mataram

Polda NTB Tangkap Komplotan Curanmor Modus Mengaku Diri Polisi dan Buat STNK Palsu

Modus pelaku yakni mengejar, memberhentikan paksa dan menakut-nakuti, serta memukul

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
CURANMOR - Polda NTB menghadirkan komplotan Curanmor inisial PR (27) warga asal Ampenan Kota Mataram dan RM (22) warga asal Gangga Kabupaten Lombok Utara dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Polda NTB menangkap komplotan Curanmor inisial PR (27) warga asal Ampenan Kota Mataram dan RM (22) warga asal Gangga Kabupaten Lombok Utara.

Komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor dengan memberhentikan secara paksa korban mengatasnamakan diri sebagai anggota polisi.

Para pelaku juga memalsukan STNK motor yang dicuri.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat modus pelaku yakni mengejar, memberhentikan paksa dan menakut-nakuti, serta memukul.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Lombok Tengah Diamuk Massa

“Targetnya adalah orang yang memiliki perawakan lebih kecil dari tersangka, sehingga korban tidak berdaya dan merasa terancam, kemudian menyerahkan kendaraannya kepada tersangka,” ucap Syarif, Senin (4/2/2025).

Pelaku selanjutnya meminta korban mengambil sepeda motor di Polsek terdekat. 

Korban yang percaya kemudian datang ke Polsek terdekat, namun hasilnya nihil.

Pelaku juga menggunakan modus membonceng korban menuju lokasi tertentu lalu menurunkannya di perjalanan.

Setelah motor diambil, STNK kendaraan kemudian dipalsukan pelaku inisial SG (29) warga asal Sandubaya.

SG bertugas membuat STNK palsu dari bahan STNK yang telah disiapkan pemesan, kemudian diubah sesuai dengan identitas yang diinginkan. 

Tersangka menghapus identitas pada STNK sebelumnya dan memasukkan identitas baru sesuai pesanan dengan menggunakan amplas. 

Identitas baru dari pemesan dikirimkan ke HP milik tersangka, kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop kemudian dicetak ulang.

“STNK palsu yang sudah jadi, secara langsung diberikan tersangka kepada pemesan. Setiap 1 STNK Palsu dijual tersangka dengan harga Rp.500.000,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved