Kasus Korupsi Lahan LCC

Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun

Para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KORUPSI AGUNAN LAHAN LCC - Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha digiring ke tahanan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Lombok City Center (LCC), Jumat (31/1/2025). 

LCC kini sudah tidak lagi beroperasi dan gedungnya mangkrak tidak dapat dimanfaatkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram lahan seluas 8,4 hektare tersebut sudah disita Kejati NTB, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan apapun oleh Bank Sinar Mas.

"Status penguasaan quo, tidak bisa dialihkan dan tidak bisa diapa-apakan," kata Hasan.

PT Tripat melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera tahun 2012.

Perjanjian ditandatangani mantan Eks Direktur PT Bliss Isabel Taniha dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.

Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved