Mataram

ART Asal Lombok Timur Curi Brankas dan Barang Elektronik Milik Majikan yang Sedang Pergi Keluar Kota

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lombok Timur inisial HH (28) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Dok. Polresta Mataram
Seorang ART inisial HH saat diamankan di Polresta Mataram usai kedapatan mencuri di rumah majikannya. Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lombok Timur inisial HH (28) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian.

Terduga pelaku diduga kuat melakukan pencurian barang berharga majikannya yang saat itu sedang berada di luar kota.

Aksinya bahkan sempat terekam rekaman CCTV, dengan dasar itu majikannya langsung melaporkan terduga pelaku ke polisi.

Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya dan menceritakan kronologis kejadian.

Peristiwa pencurian ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota, bahkan diketahui sedang melakukan perjalanan ke Jepang. 

Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar raib, beserta laptop dan ponsel miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Terduga pelaku kemudian memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

"Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting," ucap Kadek, Jumat (31/1/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.

"Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku," katanya.

Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan.

“Kini, HH harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan,” demikian Kadek.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved