Mataram
ART Asal Lombok Timur Curi Brankas dan Barang Elektronik Milik Majikan yang Sedang Pergi Keluar Kota
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lombok Timur inisial HH (28) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lombok Timur inisial HH (28) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pencurian.
Terduga pelaku diduga kuat melakukan pencurian barang berharga majikannya yang saat itu sedang berada di luar kota.
Aksinya bahkan sempat terekam rekaman CCTV, dengan dasar itu majikannya langsung melaporkan terduga pelaku ke polisi.
Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya dan menceritakan kronologis kejadian.
Peristiwa pencurian ini terjadi saat majikan HH sedang berada di luar kota, bahkan diketahui sedang melakukan perjalanan ke Jepang.
Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati brankas yang disimpan di dalam lemari kamar raib, beserta laptop dan ponsel miliknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Terduga pelaku kemudian memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.
"Terduga datang ke rumah majikan dengan alasan membersihkan rumah, namun saat berada di dalam, ia tergoda untuk mengambil barang berharga. Ia masuk ke kamar majikan, mengambil laptop, ponsel, dan bahkan membawa kabur brankas berisi uang tunai dalam mata uang rupiah serta dolar, juga beberapa surat penting," ucap Kadek, Jumat (31/1/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman CCTV menjadi bukti kunci dalam mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan HH berhasil dilacak, dan ia akhirnya ditangkap di rumah majikan barunya di wilayah Kecamatan Ampenan.
"Dari tangan terduga, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa brankas, sebuah parang besar yang digunakan untuk membukanya, surat-surat penting, serta laptop yang sempat digadaikan oleh pelaku," katanya.
Saat diperiksa, HH mengakui perbuatannya dan berdalih nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi serta melihat adanya kesempatan.
“Kini, HH harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak ringan,” demikian Kadek.
Maestro Wayang Sasak Lalu Nasib Wafat, Gubernur NTB Sampaikan Duka Cita Mendalam |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Lembur Unggah Nama PPPK Paruh Waktu Jelang Tenggat 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BNN Kota Mataram Gandeng Hotel Cegah Peredaran Narkoba Lewat Program 'Sila Mampir' |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Desak Pemkot Atasi Kehamilan Remaja 'Sosialisasi Bukan Langkah Konkret' |
![]() |
---|
Perpusnas RI Tunjuk Pegiat Literasi Kota Mataram Bina Perpustakaan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.