Berita Lombok Utara
Kejati NTB Selidiki Dugaan SPPD Fiktif Anggota DPRD Lombok Utara Periode 2019-2024
Indikasi penerbitan SPPD fiktif DPRD Lombok Utara muncul pada periode 2019-2024
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima laporan terkait dugaan korupsi penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rachmawati mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran terhadap laporan yang disampaikan kelompok masyarakat.
"Laporannya baru kami terima dan ini menjadi atensi kami," kata Ely ditemui di Kejati NTB, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan laporan, dugaan penerbitan SPPD fiktif tersebut muncul pada periode 2019-2024.
Baca juga: Temuan BPK di Setwan Kabupaten Bima Capai Rp 669 Juta, dari Reses Fiktif hingga Penyimpangan SPPD
"Informasi dari pelapornya tidak semua anggota, tetapi hanya oknum saja kami belum tahu tapi tadi dikatakan oknum," jelasnya.
Ely mengatakan laporan terkait kasus yang sama juga pernah masuk di Kejaksaan Negeri Mataram sehingga Kejati akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Kejari Mataram diketahui menangani kasus SPPD fiktif anggota DPRD Lombok Utara pada tahun 2022.
Penanganan kasus dengan status penyelidikan.
Tercatat ada 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif.
Dugaan SPPD fiktif muncul dalam penerbitan di tahun 2021.
Jumlah anggarannya beragam, mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per orang.
Indikasi awal terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggarana SPPD tercatat tidak digunakan sesuai laporan untuk biaya penginapan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp186,57 juta.
(*)
Kronologi Kades di Lombok Utara Bubarkan Aktivitas Cafe Tuak Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kades Sukadana Tutup Kafe Tuak yang Meresahkan Warga dan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Kunjungi Lombok Utara: Bertemu Mahasiswa KKN, Sambangi Pusat Pemulihan Gempa |
![]() |
---|
PDAM Lombok Utara dan PT TCN Didenda Rp12 Miliar Atas Kasus Persekongkolan Tender Air Bersih |
![]() |
---|
Batik 'Tau Daya' Siap Tampil di JCC Jakarta, Bhayangkari Dorong Hak Cipta dan Inklusi Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.