Berita Sumbawa Barat
Pengelolaan Retribusi Sampah di Kota Taliwang Belum Efektif, SDM Jadi Kendala
Retribusi pungutan sampah di Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), masih belum berjalan efektif
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Pengelolaan retribusi pungutan sampah di Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), masih belum berjalan efektif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Mars Anugrah, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah masih rendah, ditambah dengan kurangnya petugas yang bertugas memungut retribusi dari warga di berbagai kelurahan di Kota Taliwang.
“Pengelolaan retribusi pungutan sampah di Kota Taliwang masih belum efektif karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah serta keterbatasan tenaga pemungut retribusi,” ujar Mars saat dihubungi pada Rabu (29/1/2025).
Saat ini, kata Mars, hanya terdapat dua petugas aktif yang melakukan pemungutan retribusi di seluruh kelurahan Kota Taliwang. Pihaknya pun telah berupaya mencari solusi dengan mengajukan permohonan penambahan tenaga ke Bupati KSB.
"Kita masih kekurangan anggota, yang aktif sekarang hanya dua orang, tapi sudah kita cari solusinya dan meminta penambahan ke pak Bupati,” jelasnya.
Sebagai langkah awal untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi, DLH KSB telah menerapkan sistem tiket retribusi yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025.
Baca juga: Tantangan Mendasar Lalu Iqbal Memimpin NTB, Kemiskinan hingga Sampah
Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses penagihan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajibannya.
“Januari ini sudah mulai diterapkan oleh tim kami,” tambah Mars.
Pihak DLH KSB berharap langkah-langkah ini dapat membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi sampah di Kota Taliwang dan berdampak positif terhadap kualitas lingkungan hidup di daerah tersebut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.