Lombok Tengah

7 Ahli Waris Gugat Lahan Kantor Desa Landah, Sepakat Lakukan Penyegelan dan Ambil Haknya

Tujuh Ahli waris dari almarhum Amaq Sridangin melakukan gugatan tanah tempat berdirinya kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Tampak dari depan Kantor Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. 

Tidak sampai disitu, di periode Munasir Latif sebagai kepala Desa sekarang, pihaknya sudah Tiga kali dirinya bersama ahli waris datang ke kantor Desa untuk menanyakan status tanahnya yang masuk ke pembangunan kantor Desa.

"Kepala Desa Landah sebenarnya pernah mengajak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan waktu itu. Beliau mengajak musyawarah di rumahnya adik saya HM Jaeno. Dan waktu itu, sempat berjanji untuk diselesaikan. Namun sampai saat ini tidak pernah ada respon," ungkap Sahri.

"Etika baik saya bersama keluarga, sudah saya lakukan dengan cara mendatangi kantor Desa, termasuk pernah kita musyawarah keluarga bersama Kepala Desa juga di rumah adik saya, dan waktu itu Kepala desa sempat menawarkan Rp 100 juta, namun kami bersama keluarga menolak dan sampai saat ini tidak pernah ada responnya," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Desa Landah Munasir Latif, mengakui kalau pihaknya sudah didatangi Sahri Ramdani bersama keluarganya.

Namun pihaknya menjawab jika dana untuk pembebasan lahan yang diklaimnya, tidak ada anggaran.

Munasir selanjutnya mempersilahkan jika mau melakukan penyegelan kantor desa supaya dana untuk pembayaran lahan cepat keluar.

"Silahkan di gugat bila perlu disegel, tidak jadi masalah, rumah saya masih luas, tanah di Dusun Mengkudu ataupun di Mendure masih luas juga," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved