Lombok Tengah

7 Ahli Waris Gugat Lahan Kantor Desa Landah, Sepakat Lakukan Penyegelan dan Ambil Haknya

Tujuh Ahli waris dari almarhum Amaq Sridangin melakukan gugatan tanah tempat berdirinya kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Tampak dari depan Kantor Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -Tujuh Ahli waris dari almarhum Amaq Sridangin melakukan gugatan tanah tempat berdirinya kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Ahli waris tersebut diantaranya Inaq Sudirman alia Laili Fitriani, Sahri Ramdani, Inaq Sipah alias Nisah, Almarhumah Inaq Suriah, Mahini, HM Jaeno dan Imanuddin alias Amaq Duta.

Diketahui sampai saat ini tidak ada respon dari pihak tergugat, sehingga pihaknya bersama keluarga sepakat untuk segera melakukan penyegelan dan mengambil haknya.

Koordinator ahli waris, Sahri Ramdani, menceritakan, tanah tempat berdirinya kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur adalah tanah milik almarhum ayahnya.

Menurut Sahri, Lokasi tanah ini dulunya berbentuk sawah, dengan luas kurang lebih 53 are. Kemudian tahun 1995 sampai 1996 Landah mekar dari Desa Sengkerang dan tahun 1997 resmi jadi desa definitif. 

"Di lokasi tanah kurang lebih 53 are ini, dibangunlah kantor Desa Landah. Dan dari kurang lebih 53 are tersebut, ada 16 are masuk kantor Desa. Dari 16 are tersebut ada tanah atas nama M. Jamil kurang lebih 6 are dan tanah almarhum ayahnya (Amaq Sridangin) seluas kurang lebih 10 are," jelas Sahri kepada Tribun Lombok, Senin (27/1/2025). 

Selanjutnya dari 53 are tersebut, terdapat 4 are tempat tinggalnya Amaq Samir anak dari ahli waris Almarhumah Inaq Suriah. Selanjutnya 2 are miliknya ahli waris Inaq Sudirman alias Laili Fitriani.

Kemudian 2 are masuk ke lokasi pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Landah dengan status sudah dijual.

Sisanya dikuasai oleh HM Jaeno, Imanuddin alias Amaq Duta dan Sahri Ramdani sebagai ahli waris.

Selanjutnya tanah yang luasnya kurang lebih 53 are tersebut sampai saat ini masih dia pajak, termasuk 10 are yang masuk ke kantor Desa Landah Kecamatan Praya Timur.

"Tanah kurang lebih 53 are, sampai sekarang masih saya pajak, termasuk yang 10 are yang masuk si area pembangunan kantor Desa Landah," tegas Sahri.

Diakuinya, persoalan ini sebenarnya dari dulu sudah di persoalkan di era Kepala Desa sebelumnya.

Misalnya, saat Desa Landah dipimpin mantan kades Junaidi, pihaknya pernah memberitahu status tanah di kantor Desa. Namun saat itu Juniadi hanya sebatas berjanji untuk diselesaikan.

Akan tetapi ditengah perjalanan, pak Junaidi tersangkut kasus hukum sampai berakhirnya masa jabatannya jadi Kepala Desa Landah persoalan tidak pernah diselesaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved