Berita Lombok Tengah

Tanggapan Kemenag Lombok Tengah Soal Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Persetubuhan Anak

Kemenag tidak bisa begitu saja mencabut izin Ponpes yang pimpinannya tersangkut kasus kekerasan seksual

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Tokoh agama asal Pringgarata inisial TQH (kiri) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 santriwati. 

Awal mula tertangkapnya pelaku adalah di dalam kamar rumahnya korban. 

Kemudian ayah korban masuk ke dalam kamar dan memergoki pelaku sedang melakukan aksi pencabulannya yaitu persetubuhan. 

Diketahui rumah korban tidak jauh dari pondok pesantren sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. 

"Kejadian (pencabulan) pada malam hari. Dia diam-diam kesana (rumah korban) tanpa diketahui oleh ayah korban. Ayah korban masuk kedalam kamarnya dan kaget menemukan tuan guru itu sedang (menyetubuhi)," jelas ILuk Luk.

Dikatakannya, usai dipergoki ayah korban, pelaku kemudian langsung melakukan negosiasi untuk bertanggungjawab. 

Bahkan berjanji akan menikahi korban yang masih berusia 17 tahun. sementara pelaku sendiri sudah berumah tangga. 

Dari keterangan korban, pelecehan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2023. 

Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku. 

Namun, keluarga korban memutuskan untuk membatalkan kesepakatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved