Berita NTB

PT BPR NTB Dapat Tambahan Modal Rp25,2 Miliar, Saham Pemprov Bertambah

Nilai aset pada PT BPR NTB meningkat dari Rp78,5 miliar menjadi Rp103,8 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi. PT BPR NTB Perseroda mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 25,2 miliar.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PT BPR NTB Perseroda mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 25,2 miliar. 

Penambahan dana ini melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi mengatakan, penyertaan modal untuk PT BPR merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha, daya saing dan permodalan pada perusahaan daerah.

"Memberikan dampak kepada pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan merata," kata Sembirang, Selasa (14/1/2025).

Sambirang membeberkan alasan pemerintah harus melakukan penyertaan modal kepada PT BPR NTB. 

Baca juga: DPRD Sahkan Raperda Penyertaan Modal, PT Jamkrida NTB Dapat Suntikan Dana Rp 17,3 Miliar

Yakni lantaran perusahaan daerah ini belum memiliki kantor yang representatif untuk ukuran BUMD tingkat provinsi.

"Yang dimaksud penyertaan modal dalam Raperda ini, penyertaan modal dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang disebut dengan inbreng," kata Sambirang.

Politisi partai keadilan sejahtera (PKS) itu mengatakan, setelah mendapat penyertaan dari pemerintah daerah sebesar Rp 25,2 miliar maka nilai aset pada PT BPR NTB meningkat dari Rp78,5 miliar menjadi Rp103,8 miliar.

"Dengan penyertaan modal tersebut terjadi perubahan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB secara eksisting, dari 51,22 persen menjadi 58 persen," jelas Sambirang.

Bertambahnya nilai saham tersebut juga berdampak pada dividen yang akan diterima oleh Pemerintah Provinsi NTB. 

Namun hal ini masih ada selisih modal yang harus dipenuhi pemerintah berikutnya terhadap PT BPR NTB Perseroda sebesar Rp151 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved