Berita Mataram

Wanita di Mataram Ini Nekat Gadai Motor Teman Gegara Terdesak Tunggakan Arisan Online

Perempuan asal Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela nekat menggelapkan motor milik temannya demi melunasi tunggakan arisan online.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Pelaku penggelapan sepeda motor inisial SSC (28) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang perempuan inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, lantaran nekat menggelapkan motor milik temannya demi melunasi tunggakan arisan online.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan bahwa SSC ditangkap saat berada di rumah ibunya, di Kecamatan Ampenan dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Ia (pelaku) menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya," jelas Regi.

Regi mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menawari korban agar sepeda motor tersebut disewakan kepada wisatawan dengan tarif Rp 150 ribu per hari, korban dan pelaku sepakat sepeda motor itu disewakan selama 14 hari.

Namun ternyata setelah 14 hari sepeda motor itu tidak kunjung dikembalikan, setelah ditelusuri korban mengetahui bahwa sepeda motornya bukan disewakan melainkan digadaikan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan, hasil pengembangan ternyata pelaku sudah berulang kali melakukan hal yang serupa dengan modus yang sama.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Mataram, selain itu sepeda motor yang digadaikan pelaku juga ikut ditahan sebagai barang bukti.

"Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Regi.

Akibat perbuatannya SSC dijerat pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved