Berita Nasional

Menteri Agama Sebut Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025 Masih dalam Kajian

Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan wacana mengenai libur sekolah satu bulan selama bulan Ramadhan 2025 masih dalam tahap kajian.

Editor: Laelatunniam
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan wacana mengenai libur sekolah satu bulan selama bulan Ramadhan 2025 masih dalam tahap kajian. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan wacana mengenai libur sekolah satu bulan selama bulan Ramadhan 2025 masih dalam tahap kajian.

"Sedang dikaji (libur Ramadan)," ujar Nasaruddin di kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, wacana libur sekolah selama Ramadhan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan koordinasi dengan kementerian terkait.

Menurut Nasaruddin, hasil kajian itu yang akan menentukan langkah pemerintah menetapkan kebijakan libur sekolah sebulan selama Ramadan.

"Ya hasil kajiannya nanti menentukan," pungkasnya.

Sebelumnya, wacana libur sekolah saat Ramadan diungkapkan Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, beberapa waktu lalu.

Kebijakan meliburkan sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.

Kekinian wacana tersebut muncul kembali.

Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir laman resmi setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Merujuk SKB Tiga Menteri tersebut, libur lebaran 2025 bakal berlangsung lama, paling tidak 10 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved