Pelimpahan Agus Difabel ke Jaksa

Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

Keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Buntung sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan, Kamis (9/1/2025).

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Limpahkan Agus Buntung ke Jaksa, Kasus Pelecehan Seksual Segera Disidangkan

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Kuasa hukum tersangka Kurniadi mengatakan sebelum Agus ditetapkan sebagai tahanan Lapas pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar tersangka tetap sebagai  tahanan rumah.

"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

Pria Disabilitas IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Pria Disabilitas IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA)

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved