Berita Kota Mataram
Curi 11 Karung Bawang Putih Demi Modal Judi Online, 2 Pria di Mataram Ditangkap
Nekat mencuri belasan karung bawang putih untuk judi online, dua pria di Bertais, Kota Mataram dibekuk polisi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pemuda asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataaram yakni JA (25) dan GR (21) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya atas kasus pencurian bawang putih sebanyak 11 karung,
Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi mengatakan, kedua tersangka ini merupakan residivis dengan rencana barang curian ini akan dijadikan sebagai modal untuk bermain judi online (Judol).
"Ini adalah pencurian ketiga yang dilakukan JA. Sementara GR adalah rekan sekampungnya," kata Imam, Rabu (8/1/2025).
Modus kedua tersangka saat menjalankan aksinya yakni dengan cara menjebol terali serta menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitasnya.
Setelah berhasil menjebol terali belakang kedua tersangka membawa kabur 11 karung bawang putih.
Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 4.125.000 dan dibagi rata antara keduanya, uang hasil penjualan itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya, yaitu bermain judi online jenis slot.
"Saya pakai untuk top up, tapi kalah. Habis uangnya," ujar JA saat ditanyai oleh petugas.
Kini JA dan GR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Kejahatan 3 C Selama 2024, Terbanyak Pencurian Motor
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku tindak kriminal, terutama di wilayah Pasar Mandalika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat harus tetap aman dan nyaman," tegasnya.
Aksi pencurian ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan pengamanan ekstra di area publik. Selain itu, fenomena judi online yang kerap menjadi alasan tindak kriminal juga menjadi perhatian serius pihak berwajib.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.