Biaya Perpanjang SIM Online Januari 2025, Ayo Login Aplikasi Digital Korlantas Polri Fitur SINAR

Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM C per 1 Januari 2025 tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku. Simak panduan lengkapnya.

Editor: Irsan Yamananda
Polri
Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM C per 1 Januari 2025 tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku. Simak panduan lengkapnya. 

Isi nomor handphone untuk registrasi dan menerima kode OTP via SMS.

Masukkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses registrasi.

Buat PIN dan Konfirmasi

Buat PIN untuk akun Anda dan lakukan konfirmasi PIN.

Lengkapi Profil

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, dan email di menu 'Profile'. 

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

Verifikasi E-KTP

Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness sesuai petunjuk di aplikasi.

Siapkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang biru.

Tes RIKKES Jasmani dan Tes Psikologi

Lakukan tes RIKKES Jasmani di situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua tes ini dapat diakses melalui browser di handphone Anda.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Lengkap dengan Cuti Bersama dan 50 LInk Download Kalender 2025 Gratis!

Permohonan Perpanjangan SIM

Setelah melengkapi semua dokumen dan tes, pilih menu SIM di aplikasi dan pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.

Unggah dokumen yang diperlukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved