Berita Kota Mataram
Puluhan Jabatan Struktural Kosong, Pemkot Mataram Matangkan Rencana Mutasi 2025
Pemkot Mataram masih menunggu arahan langsung dari Walikota terpilih Mohan Rolikana untuk melakukan mutasi pada tahun 2025
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini telah mengambil ancang-ancang guna melakukan mutasi terhadap puluhan pejabat struktural.
Mutasi diperlukan guna mengisi sejumlah kekosongan jabatan imbas dari banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Mataram yang pensiun.
Meski demikian, mengacu pada peraturan per undang-undangan nomor 10 tahun 2016, yang tertuang pada pasal 71 ayat 2, kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai selama 6 bulan pasca pelatikan, kecuali mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Walikota terpilih yakni Mohan Rolikana untuk melakukan mutasi pada tahun 2025 ini.
“Mutasi tahun 2025 pasti (akan dilakukan), tapi kita masih menunggu. Karena Walikota ini tidak bisa melakukan mutasi 6 bulan setelah pelantikan,” ucap Lalu Alwan.
Baca juga: Mengisi Kekosongan OPD, Pj Gubernur NTB Siap Lakukan Mutasi Melalui Pansel
Meski demikian, pihaknya saat ini sedang mengurus izin untuk dilakukannya mutasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan izin lanjutan dari Kemendagri.
Nantinya setelah izin rampung, hingga jika ada rekomendasi yang diberikan oleh Kemendagri baru kemudian pihaknya aka melakukan upaya mutasi guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh ASN yang pensiun pada tahun 2025 ini.
Dia jug memastikan, tidak ada cawe cawe dalam proses mutasi kedepan. Oleh itu pihaknya juga akan menggunakan skema merit sistem yang didasarkan pada perekrutan kepegawaian berdasarkan prestasi kerja, kompetensi, dan landasan ilmiah yang objektif.
Skema ini bahkan diakuinya telah dilakukan di Pemkot Mataram selama melakukan mutasi dar tahun tahun sebelumnya.
“Merit sistem ini adalah payung hukum yang kita pakek dan itu menjadi reproduksi bagi Pemkot bagaimana penerapan merit sistem yang sudah diterapkan sejak tahun 2018. Kita pastikan ndak ada yang cawe cawe dari dulu kita ndak ada di kota Mataram makannya kota Mataram kondusif terus,” demikian Lalu Alwan.
Adapun, saat ini ada sebanyak 188 ASN di lingkup Pemkot Mataram yang telah dilepas pensiun, dari ratusan ASN tersebut terdiri dari 32 orang dari jabatan struktural, 97 orang tenaga pendidikan, 5 orang tenaga kesehatan, 34 orang pelaksana tugas, serta 3 orang yang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.