Bansos 2025

Jadwal Resmi Penyaluran Bansos BLT PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 di Link cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran bansos PKH ini dilakukan melalui empat tahap. Tahap 1: Januari-Maret 2025; Tahap 2: April-Juni 2025; Tahap 3: Juli-September 2025.

Editor: Irsan Yamananda
Website PIP dan cekbansoskemensos.go.id
Aplikasi PIP dan cekbansos kemensos. Penyaluran bansos PKH ini dilakukan melalui empat tahap. Tahap 1: Januari-Maret 2025; Tahap 2: April-Juni 2025; Tahap 3: Juli-September 2025. 

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

Klik tombol CARI DATA;

Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".

Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Brighton Premier League Selasa 31 Desember 2024 Jam 02.45 WIB Link Live

Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos

Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.

Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.

Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

alamat tidak ditemukan; 

individu tidak ditemukan;

meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved