Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi

Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel : Berkas Perkara Masih Dikaji

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut dipelajari oleh Kejati NTB.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat ditemui di Mapolda NTB, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (22) di Mataram kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersebut dipelajari oleh Kejati NTB, ia berharap berkas tersebut selesai sebelum tahun baru 2025 paling telat awal Januari 2025.

"Tinggal kita menunggu tindak lanjut dari kejaksaan apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap, dalam waktu dekat kita akan komunikasi, kalau memang P21 agar segera kita limpahkan," kata Syarif, Jumat (27/12/2024).

Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, perkembangan lainnya dari penanganan kasus tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kejati NTB, Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sudah menyiapkan ruangan khusus untuk Agus.

"Kita sudah mengobservasi dimana tersangka Agus nanti ditempatkan, baik sarana prasana, SDM itu akan siapkan," kata Syarif.

Syarif juga mengatakan terkait keterlibatan ibu dari Agus dalam kasus ini, pihak kepolisian masih mendalami. Pasalnya sampai saat ini polisi belum menemukan bukti lain terkait keterlibatan ibu dari Agus.

"Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja," jelas Syarif.

Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus, akan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyidikan. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved