Pria Disabilitas Rudapaksa Mahasiswi

Banyaknya Korban Melapor Jadi Pertimbangan Jaksa dalam Penuntutan Agus Buntung Dugaan Pelecehan

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon menyampaikan banyaknya korban yang melapor jadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.

|
Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon menyampaikan banyaknya korban yang melapor di Kepolisian Daerah (Polda) NTB maupun di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa dalam tahap penuntutan.

"Kalau dia melakukan perbuatan yang sama itu ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga,"terang Enen, Senin (16/12/2024).

Enen Saribanon menyebut perbuatan pidana yang disangkakan dalam kasus ini sudah memenuhi unsur.

"Pada awal kami membaca berkas perkara tersebut, kami jaksa sudah punya keyakinan memenuhi unsur-unsur bukti pasal yang disangkakan, namun untuk penyempurnaan agar lebih optimal kami membutuhkan tambahan alat bukti," kata Enen, Senin (16/12/2024).

Kejati NTB sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual pada 29 November 2024.

Jaksa meminta agar polisi melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian dengan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV kepada polisi.

"Salah satu yang kami mintakan dalam petunjuk kami  itu (CCTV)," ujar Enen.

Selain itu Kejati juga meminta pihak kepolisian dan KDD mendalami keterlibatan ibu I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung dalam kesehariannya.

"Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Enen.

Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua lengannya.

"Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka," kata Enen.

Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

"Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka," kata Andre.

Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved