Geger PPN 11 Jadi 12 Persen Bukan Naik 1 Tapi 9 Persen, Simak Penjelasan Lengkap dari Jerome Polin

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tapi kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1 tapi 9 persen, ini penjelasan Jerome.

|
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
kompas.com
Jerome Polin - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, tapi kenaikan PPN ini sebenarnya bukan 1 tapi 9 persen, ini penjelasan Jerome. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan soal penetapan tarif PPN 12 persen.

PPN 12 persen ini akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Hal itu juga sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.

Terdapat barang-barang yang dikenai PPN 12 persen, yakni:

Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya

Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya

Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA

Beras premium

Buah-buahan premium

Ikan premium, seperti salmon, tuna, udang, dan crustasea premium, seperti king crab

Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Banyak masyarakat mengira jika PPN hanya naik 1 persen dari yang sebelumnya 11 persen. Namun dalam perhitungannya, PPN 12 persen naik menjadi 9 persen per Januari 2025 mendatang.

Jerome Polin jelaskan perhitungan kenaikan PPN 12 persen tersebut. Meski terlihat sedikit, namun kenaikan PPN tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan sehari-hari.

Simak penjelasan lengkapnya!

Melalui salah satu postingan video di akun Instagram miliknya, Jerome memberikan contoh dengan sebuah barang seharga Rp 100 ribu.

Ia kemudian menghitung harga barang itu saat masih terkena PPN 11 persen hingga terkena PPN 12 persen.

"Misal harga barang Rp100 ribu terus pajaknya 11 persen, artinya pajak yang harus dibayar Rp11 ribu. Kalau pajak 12 persen, maka pajaknya Rp12 ribu. Naiknya nambah Rp1 ribu," ungkap Jerome Polin.

"Kalau dilihat dari harga total, kenaikannya memang Rp 1000 yakni 1 persen. Namun sebenarnya yang berubah itu adalah pajaknya, sementara harga barangnya tetap. Oleh karenanya kalau mau menghitung pajak harus fokus pada pajaknya," imbuhnya.

"Berarti kita akan hitung Rp1 ribu itu berapa persen dari Rp11 ribu ke Rp12 ribu. Jadi, Rp1 ribu dibagi Rp11 ribu dikali 100 persen, yang kalau dihitung sekitar 9,09 persen atau dibulatkan jadi 9 persen," tambah Jerome lagi.

Menurut Jerome, PPN memang naik 1 persen, tapi nominal harga yang harus dibayar oleh masyarakat naik menjadi 9 persen.

"Kesimpulannya, memang pajak naik 1 persen, tapi nominal pajak yang harus dibayar dari sebelumnya naik 9 persen dari sebelumnya," tuturnya.

24 Daftar Barang dan Jasa yang Tak Dikenai PPN 12 Persen

Berikut 24 daftarnya, dikutip dari Kompas.com:

  1. Beras 
  2. Daging ayam ras 
  3. Daging sapi 
  4. Ikan bandeng/ikan bolu 
  5. Ikan cakalang/ikan sisik 
  6. Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso 
  7. Ikan tongkol/ikan ambu-ambu 
  8. Ikan tuna
  9. Telur ayam ras 
  10. Cabai hijau 
  11. Cabai merah 
  12. Cabai rawit 
  13. Bawang merah 
  14. Gula pasir konsumsi 
  15. Jasa pendidikan 
  16. Jasa pelayanan kesehatan 
  17. Jasa pelayanan sosial 
  18. Jasa angkutan umum 
  19. Jasa tenaga kerja 
  20. Jasa keuangan 
  21. Asuransi 
  22. Vaksin polio 
  23. Jasa pemakaian air minum 
  24. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

PPN 12 persen Jadi Polemik

Di sisi lain tarif PPN 12 persen rupanya menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat.

Hal itu salah satunya ditandai dengan adanya aksi ratusan warga di Monas, Jakarta, di mana 300 orang mengantarkan petisi menolak kenaikan PPN 12 persen langsung ke Sekretariat Negara (Setneg).

Sebagai perwakilan, lima warga mendatangi gedung Setneg di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024). 

"Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 113 ribu lebih dan akan terus bertambah yaitu penolakan untuk PPN 12 persen. Jadi petisi online tersebut kami himpun kami cetak dan akan kami serahkan ke Setneg untuk disampaikan," kata perwakilan warga, Risyad Azhari.

Menurut Risyad, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tengah kondisi ekonomi saat ini bakal sangat memberatkan masyarakat. Di mana jumlah masyarakat kelas menengah terus turun karena beban hidup semakin berat.

Petisi tersebut kata dia dihimpun secara daring sejak 19 November 2024. 

"Warga sipil saja. Enggak ada aliansi yang bagaimana bagaimana. Jadi, ini memang secara organik teman teman dari internet. Jadi, kami cuma menjadi jembatan doang. Ini semua partisipasi dari teman-teman di internet," katanya.

APINDO: Kenaikan PPN Bisa Picu Inflasi

Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi akan memicu lonjakan inflasi Indonesia.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

"Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan," katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

"Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran," ujar Shinta.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Taufik Ismail/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di di Tribunnews.com dengan judul 24 Daftar Barang dan Jasa yang Tak Dikenai PPN 12 Persen: Termasuk Telur dan Jasa Pendidikan.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved