Berita Kota Mataram
Curi Rokok Ratusan Bungkus di Indomaret, Pria Asal Pagutan Mataram Ditangkap
Pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat dari samping toko lalu menjebol atap dan plafon kemudian mengambil barang-barang berupa rokok
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria initial AM (19) asal Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram ditangkap tim Unit Reskrim Polrsek Mataram atas kasus pencurian puluhan ratusan bungkus rokok di toko Alfamart, Jumat (20/12/2024).
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan di rumah neneknya.
"Bahwasannya AM diduga telah melakukan pencurian di sebuah supermarket (Indomart) di Jalan Sriwijaya setalah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV ", ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Dijelaskan Mulyadi, pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat dari samping toko lalu menjebol atap dan plafon kemudian mengambil barang-barang berupa rokok yang berada di bawah meja kasir.
Rincian barang yang hilang berupa 140 bungkus rokok merek sampoerna mild 16, 140 bungkus Surya 12, 50 bungkus rokok Marlboro merah, 50 bungkus sse Double cange warna hijau.
Kemudian 60 bungkus merek Sampoerna mild 16 icon, 50 bungkus rokok Sampoerna mild 12, 20 bungkus Esse change Apple min. 19 bungkus merk Marlboro filter Black, 10 bungkus rokok Esse change juice. 10 bungkus merk Surya 16, 10 bungkus Dunhil putih filter 16, 10 bungkus clasmild 16 dan 10 bungkus gudang garam filter 12.
Atas Kejadian tersebut korban PT. Indomarco Prismatama TBK mengalami kerugian sebesar Rp 20.188.400,- yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram, terangnya.
" Dari hasil mencuri tersebut AM menjual ke beberapa orang pedagang atau kios dan hasil penjualan rokok di gunakan untuk main judi online ", ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Motor, Pria Asal Praya Timur Lombok Tengah Ditangkap
Adapun beberapa barang bukti diamankan 10 (sepuluh) selop rokok merk Sampoerna mild 16, 1 buah tang, 1 buah senter kecil, 1 buah baju Hudi warna abu, 1 buah celana panjang warna biru dongker, 1 buah kain sarung dan rekaman CCTV.
Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.