UMK Lombok Timur
UMK Naik 6,5 Persen, Gaji Karyawan di Lombok Timur Tembus hingga Rp 2,6 Juta
UMK Lombok Timur yang semulanya Rp 2. 400 097 resmi dinaikkam menjadi Rp 2. 608 714 di tahun 2025
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur resmi dinaikkan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berdasarkan intruksi langsung Presiden melalui keputusan Mentri Ketenagakernan RI tahun 2024
UMK Lombok Timur yang semulanya Rp 2. 400 097 resmi dinaikkam menjadi Rp 2. 608 714 di tahun 2025.
"Kita di Lombok Timur sudah menyepakati itu bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi buruh dan pekerja, organisasi pengusaha, termasuk Kadin serta OPD terkait," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Muhammad Khairi setelah dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Ditegaskannya, nantinya perusahaan-perusahaan yang ada di Lombok Timur diwajibkan untuk mentaati kesepakatan tersebut, jika tidak, pihaknya akan memberikan teguran, bahkan sanksi.
Kendati demikian, Khairi mengatakan perusahaan yang wajib untuk memberikan UMK adalah perusahaan yang memiliki modal sebesar Rp5 miliar ke atas.
“Bagi perusahaan yang punya modal di bawah Rp5 miliar jika ingin membayar sesuai UMK juga lebih baik,” imbuhnya.
Khairi mengatakan, data terkait jumlah perusahaan di Lombok Timur, baik yang punya modal di atas Rp. 5 M maupun yang di bawah sebagiannya masih direkap, di samping juga belum dikirimkan oleh serikat-serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan Lombok Timur.
"Ya itu (Dewan pengupahan) yang memberikan kami data," ujarnya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB 2025: Mataram Tertinggi, Lombok Barat Paling Rendah
Berdasarkan pengetahuannya, hanya PT. LED yang memiliki modal Rp. 5 M ke atas, sehingga Ia memastikan perusahaan tersebut harus membayar gaji pegawainya di tahun 2025 berdasarkan besaran UMK yang telah disepakati tersebut.
"Tidak bisa, harus ada sanksi-sanksi, pertama teguran lisan sebanyak 3 Kali, teguran tertulis 3 kali, baru ada punishment," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.