UMK Lombok Timur

UMK Naik 6,5 Persen, Gaji Karyawan di Lombok Timur Tembus hingga Rp 2,6 Juta

UMK Lombok Timur yang semulanya Rp 2. 400 097 resmi dinaikkam menjadi Rp 2. 608 714 di tahun 2025

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Tribunnews/Jeprima
Pegawai menghitung mata uang rupiah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur resmi dinaikkan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berdasarkan intruksi langsung Presiden melalui keputusan Mentri Ketenagakernan RI tahun 2024

UMK Lombok Timur yang semulanya Rp 2. 400 097 resmi dinaikkam menjadi Rp 2. 608 714 di tahun 2025.

"Kita di Lombok Timur sudah menyepakati itu bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi buruh dan pekerja, organisasi pengusaha, termasuk Kadin serta OPD terkait," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Muhammad Khairi setelah dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024). 

Ditegaskannya, nantinya perusahaan-perusahaan yang ada di Lombok Timur diwajibkan untuk mentaati kesepakatan tersebut, jika tidak, pihaknya akan memberikan teguran, bahkan sanksi. 

Kendati demikian, Khairi mengatakan perusahaan yang wajib untuk memberikan UMK adalah perusahaan yang memiliki modal sebesar Rp5 miliar ke atas. 

“Bagi perusahaan yang punya modal di bawah Rp5 miliar jika ingin membayar sesuai UMK juga lebih baik,” imbuhnya.

Khairi mengatakan, data terkait jumlah perusahaan di Lombok Timur, baik yang punya modal di atas Rp. 5 M maupun yang di bawah sebagiannya masih direkap, di samping juga belum dikirimkan oleh serikat-serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan Lombok Timur.

"Ya itu (Dewan pengupahan) yang memberikan kami data," ujarnya. 

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 10 Kabupaten/Kota di NTB 2025: Mataram Tertinggi, Lombok Barat Paling Rendah

Berdasarkan pengetahuannya, hanya PT. LED yang memiliki modal Rp. 5 M ke atas, sehingga Ia memastikan perusahaan tersebut harus membayar gaji pegawainya di tahun 2025 berdasarkan besaran UMK yang telah disepakati tersebut. 

"Tidak bisa, harus ada sanksi-sanksi, pertama teguran lisan sebanyak 3 Kali, teguran tertulis 3 kali, baru ada punishment," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved