OTT Kabid SMK Dikbud NTB

Penggeledahan Ruang Kabid SMK Dikbud NTB Jadi Tontonan Pegawai

Dalam penggeledahan ruang Kabid SMK Dikbud NTB polisi menyita empat kardus dokumen proyek pembangunan fasilitas di SMKN 3 Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Polresta Mataram menindaklanjuti kasus OTT Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim dengan melakukan penggeledahan pada Jumat (13/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ruangan Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB digeledah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, penggeledahan tersebut menjadi tontonan pegawai disana.

Para pegawai nampak menyaksikan proses penggeledahan dari luar ruangan yang dijaga ketat aparat kepolisian, hanya beberapa pegawai yang diperkenankan masuk untuk mencari dokumen proyek yang dimaksud.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menyita empat kardus dokumen proyek pembangunan fasilitas di SMKN 3 Mataram.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pihaknya belum memastikan rincian dokumen yang diamankan dari ruangan tersebut.

"Nanti kami rincikan (jumlah dokumen), tadi di ruang Kabid SMK, staff dan PPK," kata Wilandra, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Geledah Kantor Dikbud NTB, Polisi Sita 4 Kardus Dokumen Terkait OTT Kabid SMK

Penggeledahan tersebut disaksikan langsung Sekertaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana, dia mengatakan kehadirannya dalam proses penggeledahan tersebut mewakili Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan yang berhalangan hadir.

"Saya hanya mendampingi pihak kepolisian untuk memeriksa dokumen dan masuk keruangan, dokumen yang dibawa tadi dokumen pencairan DAK yang ada di SMKN 3 Mataram," kata Jaka.

Jaka mengaku belum mengetahui terkait keberlanjutan proyek di SMKN 3 Mataram senilai Rp 1,3 miliar untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium dan ruang kelas belajar.

Usai melakukan penggeledahan pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tersebut, diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK). 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved