Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita

DPRD NTB Soroti Kasus Agus Pria Disabilitas, Minta APH Usut Tuntas Hingga Beri Hukuman Berefek Jera

Politisi PKS Patompo Adna menyinggung soal UU No 44/2008 tentang Pornografi

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Wakil Ketua Komisi Lima DPRD Provinsi NTB, Patompo Adnan. Politisi PKS Patompo Adna menyinggung soal UU No 44/2008 tentang Pornografi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung viral di media sosial. 

Bahkan, kasus ini menjadi perhatian nasional sehingga memantik Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB TGH Patompo Adnan memberi atensi lebih.

Politisi PKS ini mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus yang dinilai merusak citra Provinsi NTB.

"Pelaku dihukum keras, atas perbuatannya yang ditentang oleh semua ajaran agama. Karena itu APH harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang berefek jera, sehingga yang lain berpikir seribu kali untuk berbuat serupa," ujarnya kepada TribunLombok, Senin (9/12/2024).

"Karena ini adalah mencederai harga diri manusia yang telah dimuliakan oleh Allah SWT," sambungnya.

Baca juga: Rayuan Agus Pria Disabilitas ke Perempuan: Kamu Pikir Saya Modus Ya?

Dia melihat hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

Terutama menggalakkan penyadaran terhadap pendidikan agama oleh keluarga, agar anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku.

"Karena pendidikan keluarga menjadi salah satu cara untuk memastikan putra putri bisa menjaga diri dari perilaku negatif atau juga menghindar menjadi korban pelecehan," ucapnya.

Pemerintah, kata Patompo, harus meniadakan juga akses-akses yang memberi peluang terjadinya tindak kriminal.

"Dengan menegakkan undang-undang Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, karena premisivisme di media sosial begitu terbuka, dan menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual," paparnya.

"Penindakan pelaku yang berefek jera, sehingga timbul rasa takut untuk berbuat asusila atau melecehkan perempuan," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved