Pria Disabilitas Rudapaksa Wanita
DPRD NTB Soroti Kasus Agus Pria Disabilitas, Minta APH Usut Tuntas Hingga Beri Hukuman Berefek Jera
Politisi PKS Patompo Adna menyinggung soal UU No 44/2008 tentang Pornografi
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung viral di media sosial.
Bahkan, kasus ini menjadi perhatian nasional sehingga memantik Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB TGH Patompo Adnan memberi atensi lebih.
Politisi PKS ini mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus yang dinilai merusak citra Provinsi NTB.
"Pelaku dihukum keras, atas perbuatannya yang ditentang oleh semua ajaran agama. Karena itu APH harus mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang berefek jera, sehingga yang lain berpikir seribu kali untuk berbuat serupa," ujarnya kepada TribunLombok, Senin (9/12/2024).
"Karena ini adalah mencederai harga diri manusia yang telah dimuliakan oleh Allah SWT," sambungnya.
Baca juga: Rayuan Agus Pria Disabilitas ke Perempuan: Kamu Pikir Saya Modus Ya?
Dia melihat hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.
Terutama menggalakkan penyadaran terhadap pendidikan agama oleh keluarga, agar anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku.
"Karena pendidikan keluarga menjadi salah satu cara untuk memastikan putra putri bisa menjaga diri dari perilaku negatif atau juga menghindar menjadi korban pelecehan," ucapnya.
Pemerintah, kata Patompo, harus meniadakan juga akses-akses yang memberi peluang terjadinya tindak kriminal.
"Dengan menegakkan undang-undang Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila, karena premisivisme di media sosial begitu terbuka, dan menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual," paparnya.
"Penindakan pelaku yang berefek jera, sehingga timbul rasa takut untuk berbuat asusila atau melecehkan perempuan," tandasnya.
(*)
Kenapa Agus Difabel Tidak Bisa Dapat Amnesti? Begini Penjelasan Menteri Imipas |
![]() |
---|
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
Kejati NTB Minta Polisi dan KDD Dalami Peran Ibu Agus Difabel di Kasus Pelecehan |
![]() |
---|
Penjelasan Kejati NTB Soal Agus Difabel Pakai Almamater Kampus saat Reka Ulang Adegan |
![]() |
---|
Kejati NTB Sebut Perbuatan Agus Memenuhi Unsur Pidana Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.