Gus Miftah Akhirnya Mengundurkan dari Jabatan Utusan Presiden, Terungkap Alasannya!

angkah pengunduran diri Gus Miftah sebagai langkah awal untuk terus berkontribusi pada bangsa dan negara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanan Miftah Maulana Habiburrahman mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah akhirnya mengumumkan pengunduran dirinya.

Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. 

Hal itu diumumkan Gus Miftah dalam konferensi pers di Kawasan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). 

"keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat," ujar Gus Miftah dikutip dari Tribunnews.

Dia menyebut langkah pengunduran dirinya sebagai langkah awal untuk terus berkontribusi pada bangsa dan negara dengan cara yang lebih luas dan beragam. 

"Sebagai seorang pendakwah dan pelayan umat, saya merasa bahwa pengabdian pada bangsa dan negara Indonesia tidak terbatas saat menjabat dan memiliki kedudukan semata tapi mencakup seluruh ruang dimana saya bisa berikan manfaat," ujar Gus Miftah.

Baca juga: Setelah Minta Maaf, Gus Miftah Juga Ingin Buat Pengajian di Rumah Penjual Es Teh Sun Haji yang Viral

Utusan Khusus Presiden adalah pejabat negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur tentang besaran gajinya.

Disebutkan dalam pasal 22 bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Karena itu, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.

Jumlah tersebut belum mencakup tunjangan anak/istri, biaya operasional, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Fasilitas itu seperti rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta biaya perjalanan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved