Hasil Penggeledahan BNNP NTB di Rumah Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: Ada Surat Jual Beli Tanah
BNNP NTB mencari barang bukti tambahan terkait peredaran sabu dari Sumatra ke Lombok
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah rumah tersangka kasus pengendaran narkotika lintas provinsi, Kamis (4/12/2024).
Semula shabu tersebut akan diserahkan pada tersangka AF dan U, namun saat proses pengembangan hanya tersangka AF yang mengambil barang haram ini.
Sementara U karena mengetahui AF ditangkap sehingga urung mengambil.
AF mengaku apabila berhasil mendapatkan barang tersebut dari tersangka MR akan mendapatkan upah Rp 10 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Simpan Sabu 198 Gram, Pria Asal Batam Ditangkap Polres Sumbawa |
![]() |
---|
6 Pemuda di Dompu Digerbak Polisi, Diduga Habis Pesta Sabu |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penghinaan Gubernur NTB, Polda Nyatakan Pelaku Reaktif Sabu dan Gangguan Mental |
![]() |
---|
Polres Sumbawa Pecat Dua Anggotanya karena Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Pasangan Kekasih di Mataram Ditangkap Berduaan di Kamar Kos, Diduga Hendak Pesata Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.