Kemenkumham NTB
Kemenkumham NTB Lakukan Pelindungan HAM Bagi Disabilitas Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
Sedang ramai diperbincangkan publik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas yang sampai saat ini didalami Polda NTB
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sedang ramai diperbincangkan publik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas yang sampai saat ini didalami oleh Polda NTB.
Dalam tahapan proses peradilan, Hak Asasi Manusia (HAM) harus terus ditegakkan. Baik bagi korban maupun terduga pelaku, yang mana hal ini merupakan tugas dan fungsi Kemenkumham dalam melaksanakan fungsi penegakan HAM.
"Kanwil Kemenkumham NTB tentu saja memberikan dukungan penuh pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun, pelindungan HAM tetap harus dijunjung tinggi," ungkap Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Supardan.
Hal tersebut diungkapkan di Command Center Polda dan Unit PPA Polda NTB pada Senin (3/12/2024), sesaat sebelum Polda NTB menggelar Press Release terkait perkembangan kasus tersebut.
Dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda NTB beserta jajaran, giat ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, serta Andre Saputra dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar NTB (Pendamping Korban).
Supardan menambahkan, perlu diingat bahwa terduga pelaku merupakan penyandang disabilitas, sehingga hak-haknya juga perlu dipenuhi.
Pada kesempatan lain, Farida sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menegaskan bahwa perlindungan HAM dalam ranah penegakan hukum ini secara khusus dalam Bab II Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas, yaitu mengenai kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyediakan akomodasi yang layak, yang terdiri atas pelayanan serta sarana dan prasarana dalam setiap proses peradilan dan diharapkan pelaku dan korban didampingi pendamping bantuan hukum dalam proses hukum.
Pelindungan bagi penyandang disabilitas meliputi perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan informasi, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum, pendamping hukum bagi disabilitas, ruangan/fasilitas ramah disabilitas, dan sebagainya.
Sampai saat ini terduga masih berstatus tahanan rumah, mengingat kondisi khusus dan pertimbangan fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani penyandang disabilitas.
Hal ini sejalan dengan yang apa yang sempat diutarakan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Bahwa Kanwil Kemenkumham NTB tentu saja menghormati jalannya proses hukum yang dilaksanakan oleh APH terkait dalam dangka menegakkan supremasi hukum. Namun, penerapan Hak Asasi Manusia juga harus diutamakan.
"Dalam hal ini, perhatian khusus bagi penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan perlu dikedepankan dalam rangka menjunjung tinggi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM)," ujar Parlindungan.
berita kemenkumham
Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan
Pria disabilitas rudapkasa wanita
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.