Berita Lombok Timur
Dua Pengedar Sabu Seberat 5,2 Kilogram di Lombok Timur Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Dua pria asal Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur terancam hukuman mati atas kasus peresaran narkotika jenis sabu
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Acara konfersi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram di Polres Lombok Timur, Selasa (3/12/2024).
"Alat Serspro merupakan alat pendeteksi narkotika yang berasal dari Swedia dengan keakuratan 100 persen," tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu. Muhammad Naufal Trinugraha menegaskan keaslian narkotika jenis sabu itu juga dideteksi dengan alat lainnya dengan hasil berwarna ungu.
"Kalau berubah warna menjadi warna ungu, artinya positif mengandung metafetamine yakni sabu," singkatnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.