Pilkada 2024
Syarat Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Bagi Paslon Kalah Pilkada
Simak syarat mengajukan guatan ke Mahkamah Konstitusi bagi paslon yang kalah dalam Pilkada 2024
Editor:
Idham Khalid
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.