Pilkada 2024

Syarat Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Bagi Paslon Kalah Pilkada

Simak syarat mengajukan guatan ke Mahkamah Konstitusi bagi paslon yang kalah dalam Pilkada 2024

Editor: Idham Khalid
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kepala daerah. 

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved