Pilkada 2024

Syarat Mengajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi Bagi Paslon Kalah Pilkada

Simak syarat mengajukan guatan ke Mahkamah Konstitusi bagi paslon yang kalah dalam Pilkada 2024

Editor: Idham Khalid
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kepala daerah. 

Oleh : Prof Dr Kurniawan SH M.Hum

Guru Besar FH ISIP Unram

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak 2024 sudah selesai dilaksanakan Rabu, 27 November 2024.

Sesuai tahapan Pilkada, agenda berikutnya Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara akan berlangsung mulai 27 November 2024 - 16 Desember 2024.

Meskipun Penghitungan suara masih berlangsung, tapi hasil hitung cepat (quick count) lembaga Survey  sudah menampakkan pemenang Pilkada 2024.

Pasangan calon saling klaim kemenangannya masing-masing. hal ini disebabkan karena selisih antar pasangan calon sangat tipis dan berada di margin error.

UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, UU Pilkada  memberikan kesempatan bagi paslon yang kalah atau tidak mnerima hasil pilkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak semua paslon kalah bisa menggugat ke mahkamah konstitusi.

Baca juga: Pastikan Logistik dan Data Pilkada Aman, Polres Bima Kota Perketat Pengamanan di Kantor KPU

Pasal 158 UU Pilkada Pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.

Gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi

1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Pilkada Kabupaten/Kota

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved